LAYANAN LEGALISASI IJAZAH DAN RAPOR
SOP Pelayanan Legalisasi Ijazah SMP Negeri 1 Jebus
Standard Operating Procedure (SOP)
Layanan Publik Legalisasi Ijazah SMP Negeri 1 Jebus
1. UU No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia 2. PP No. 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 3. Peraturan Mendikbud RI No. 29 Th 2014 Pengesahan fotocopy/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 4. Peraturan Komisi Informasi No. 11 Th 2010 tentang Standar Layanan Publik | Mempunyai kemampuan melaksankan tugas mengenai legalisasi Ijazah/STTB dan rapor |
1. SOP Pelayanan Legalisasi Ijazah dan Rapor | 1. Peralatan ATK; 2. Buku Tamu; 3. Ijazah/STTB asli dan fotocopy; 4. Rapor asli dan fotocopy. |
Jika SOP sudah dilaksanakan, maka pelayanan legasisasi ijazah/STTB akan berjalan dengan baik | Diminta mengisi buku tamu dan melaksanakan legalisasi dengan benar |
Jangka Waktu Penyelesaian: 10-30 menit (Jika Kepala Sekolah ada di tempat). Jika Kepala Sekolah tidak berada ditempat, maka permohonan legalisasi diambil keesokan harinya.
Biaya/tarif: Gratis
Sarana, prasarana & fasilitas: Ruang tunggu yang nyaman, parkir yang luas, kotak saran, pelayanan informasi
Comments
Post a Comment