LAYANAN LEGALISASI IJAZAH DAN RAPOR

 SOP Pelayanan Legalisasi Ijazah SMP Negeri 1 Jebus

Standard Operating Procedure (SOP)

Layanan Publik Legalisasi Ijazah SMP Negeri 1 Jebus

Dasar Hukum

 Kualifikasi Pelaksana

1. UU No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia

2.   PP No. 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

3.    Peraturan Mendikbud RI No. 29 Th 2014 Pengesahan fotocopy/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

4.    Peraturan Komisi Informasi No. 11 Th 2010 tentang Standar Layanan Publik

Mempunyai kemampuan melaksankan tugas mengenai legalisasi Ijazah/STTB dan rapor

Keterkaitan

Peralatan/Perlengkapan

 1. SOP Pelayanan Legalisasi Ijazah dan Rapor

1. Peralatan ATK;

2. Buku Tamu;

3. Ijazah/STTB asli dan fotocopy;

4. Rapor asli dan fotocopy.

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Jika SOP sudah dilaksanakan, maka pelayanan legasisasi ijazah/STTB akan berjalan dengan baik

Diminta mengisi buku tamu dan melaksanakan legalisasi dengan benar

 Jangka Waktu Penyelesaian: 10-30 menit (Jika Kepala Sekolah ada di tempat). Jika Kepala Sekolah tidak berada ditempat, maka permohonan legalisasi diambil keesokan harinya.

Biaya/tarif: Gratis

Sarana, prasarana & fasilitas: Ruang tunggu yang nyaman, parkir yang luas, kotak saran, pelayanan informasi

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Ujian Sumatif Semester Genap

SMP Negeri 1 Jebus Umumkan Hasil Seleksi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

MPLS RAMAH 2026 SMP Negeri 1 Jebus